Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 16 partai peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU, Arief Budiman mengungkapkan bahwa lembaganya menemukan lima dokumen bakal caleg yang pernah bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dan langsung ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018.
“Sampai diselesaikannya pemeriksaan berdasarkan dokumen yang ada ditemukan ada lima bakal anggota caleg pernah terkena tindak pidana korupsi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Arief di kantornya, Jakarta, Senin (23/7).
Arief menambahkan, pihaknya akan mengembalikan dokumen para bacaleg yang merupakan mantan napi koruptor lantaran berstatus TMS. Dengan dikembalikannya dokumen para bakal Caleg yang TMS, partai politik bisa segera menyiapkan penggantinya.
Sementara itu komisioner KPU RI Ilham Saputra menambahkan pergantian bakal calon harus segera dilakukan oleh partai politik, sebelm KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 21-23 September 2018.
“Parpol bisa melakukan penggantian bagi caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada 22-31 Juli 2018,” jelas Ilham.
Selanjutnya setelah parpol selesai mengajukan pengganti bakal caleg dan perbaikan berkas pendaftaran caleg, maka selanjutnya KPU akan melakukan pengumuman daftar caleg sementara (DCS). Dan DCS ini akan diumumkan pada masyarakat pada 8-12 Agustus 2018.
Saat DCS diumumkan, masyarakat bisa memberikan masukan kepada KPU terkait nama-nama bakal caleg yang ada. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan bagi KPU untuk melakukan verifikasi lanjutan.
“Kalau mereka terbukti ada yang tindak pidana yang disebutkan dalam aturan perundangan, maka kita akan menetapkan pendaftaran mereka tidak memenuhi syarat,” tegas Ilham.
Tahapan selanjutnya setelah verifikasi DCS selesai, maka KPU akan menetapkan daftar calon tetap pada 20 September 2018. Bila sudah ditempatkan dalam DCT dan ditemukan caleg bermasalah maka maka partai politik sudah tidak bisa melakukan pergantian.
Pada tahap verifikasi awal KPU telah menyerahkan berkas ke 16 partai politik pada Sabtu 21 Juli kemarin. Dan ada liam berkas yang dinyatakan TMS, Komisi KPU RI, Wahyu Setiawan mengungkapkan kelima orang bakal calon TMS berasal dari parpol lama, tanpa bersedia mengungkapkan detail parpol dan identitas caleg.
Para bakal caleg yang dikategorikan TMS oleh KPU RI diantaranya berasal dari daerah pemilihan Aceh 2, Bangka Belitong, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Jawa Tengah 6.
“Lima orang ini dalam dokumen persyaratannya melampirkan salinan putusan yang menjelaskan, yang bersangkutan mantan narapidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan