Surabaya, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan tidak ada aturan Pilkada serentak di Kota Surabaya pada 2015 diundur pada 2017 jika hanya diikuti pasangan tunggal calon wali kota dan wakil wali kota.

“Belum ada pengaturannya soal itu. Aturan yang ada cuma bisa diperpanjang,” kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo di Surabaya, Selasa (7/7).

Menurut dia, jadwal pendaftaran Cawali-Cawawali Surabaya di KPU Surabaya pada 26-28 Juli mendatang. Namun jika sampai 28 Juli hanya satu pasangan calon, maka akan diperpanjang tiga hari.

Jika perpanjangan tiga hari itu tetap tidak ada maka akan diperpanjang tiga hari lagi. Bila tetap calon tunggal, maka akan diperpanjang menjadi 10 hari hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Namun, lanjut dia, jika ada opini yang mengatakan diundur 2017, maka perlu diluruskan logika berpikirnya. “Untuk menuju ke 2017, berarti kita harus melewati 360 hari di tahun 2016. Masak kita mau mundur sampai 36 kali,” katanya.

Namun demikian, Purnomo optimistis bahwa pasti ada minimal dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang berpartisipasi di Pilkada Surabaya yang digelar Desember mendatang.

Artikel ini ditulis oleh: