Jakarta, Aktual.com — Rancangan Undang-undang (RUU) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), yang tengah digodok oleh DPR terus menjadi perhatian publik. Pasalnya, RUU itu diharapkan memberikan jaminan dunia perbankan, tidak lagi dengan mudah mengandalkan dana talangan dari Pemerintah saat menghadapi permasalahan.
“Dengan kata lain jangan ada lagi pameo saat bank untung maka pemodal yang menikmati tapi saat bermasalah (rugi) maka pemerintah yang menanggung,” kata Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/11).
Tidak hanya itu, sambung dia, RUU JPSK wajib merujuk pada UUD 1945 khususunya Pasal 33 Ayat 4 yang berbunyi ‘Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.’
Dikatakan politikus PDI Perjuangan itu, penyelesaian masalah sistem keuangan jika perekonomian dalam kondisi tidak normal, seharusnya tidak memberikan preferensi untuk systemic importance bank (SIB) dapat dibantu dan tidak merekomendasikan dana publik dalam penyelesaiannya.
“Tetapi lebih menekankan bail-in atau self-insured yang dilakukan oleh pemilik lembaga keuangan dan atau kreditor itu sendiri, dengan sejak awal melalukan recovery dan resolution planing yang diawasi secara ketat oleh otoritas lembaga keuangan,” papar dia.
“Hal ini sejalan dengan peer review of Indonesia, FinancialStability Board 2014 agar JPSK tidak memberikan pernyataan atau harapan bahwa dana tersebut tersedia untuk menghindari motif moral hazard bagi pelaku industri keuangan. Indonesia telah memiliki pengalaman pahit bahwa model bail out yang selama ini dilakukan untuk menyelamatkan institusi perbankan selalu bermasalah secara hukum dan politik.”
Oleh karena itu, masih kata dia, dengan adanya UU JPSK nantinya kebijakan-kebijakan yang dilakukan harus steril dari permasalahan hukum dan politik.
“Karena itu RUU JPSK 2015, harus berpegang pada prinsip dasar memperkuat arsitektur otoritas pengawas lembaga keuangan dalam hal ini BI, OJK, LPS dan Kementerian Keuangan terutama dalam pencegahan dan melindungi dana publik, serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu