Jakarta, Aktual.com — ‎Sidang bekas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Udar Pristono kembali ditunda. Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang seharusnya digelar hari ini, Rabu (26/8) urung digelar karena Udar masih menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC.

Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia menetapkan penundaan sidang, setelah penasihat hukum Udar, menyerahkan surat keterangan dari dokter RS MMC yang menangani Pristono dalam perawatan medis.

“Kami tadi ke RS, (dinyatakan) bahwa kondisi terdakwa sebagaimana isi surat, hari ini RS tidak mengizinkan terdakwa untuk keluar karena masih sakit,” ujar pengacara Pristono, Tonin Tahta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Atas surat tersebut, majelis hakim pun membuat penetapan sidang pledoi Udar Pristono akan kembali digelar pada 7 September 2015 mendatang. “Majelis menetapkan pembantaran tetap dilakukan, memberi izin rawat inap di RS MMC selama 12 hari mulai 26 Agustus sampai 6 September dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada Senin 7 September pukul 09.00 WIB untuk sidang pembelaan,” kata hakim Artha.

Seperti diketahui, Udar dituntut 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun anggaran 2012-2013, menerima uang grarifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam tuntutannya, tim Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Udar untuk negara, yakni uang Rp 897,936 juta, dua unit apartemen, dua unit rumah, tujuh unit kondotel, serta dua kios.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu