Jakarta, Aktual.com — Kementerian Badan Usaha Milik Negara menunggu keputusan terkait divestasi 10,64 saham Freeport Indonesia atau setara 1,7 miliar dolar AS, untuk melakukan langkah selanjutnya.
“Saat ini kita sedang koordinasikan apa keputusan pemerintah terkait Freeport,” kata Deputi Usaha Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, Jumat (22/1).
Harry mengatakan, pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk memutuskan pengambilan divestasi saham Freeport Indonesia, setelah perusahaan asal Amerika tersebut mengajukan penawarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ketentuan berlaku sesuai PP 77/2014, yang harus memutuskan adalah pemerintah setelah dapatkan penawaran dari Freeport jika setelah ada keputusan baik itu menerima atau menolak, baru kita bertindak,” ujar Harry.
Dia menuturkan Kementerian BUMN telah menyiapkan dua perusahaan plat merah bidang pertambangan untuk menyerap divestasi saham Freeport Indonesia. Yakni PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), namun menurutnya masih ada opsi lain jika keduanya tidak mampu yaitu memasukkan dua perusahaan lagi PT Bukit Asam dan PT Timah.
“Pasalnya, menurut Menteri BUMN juga harga 10,64 persen saham yang diajukan Freeport Indonesia itu mahal. Untuk kesiapan pemerintah, jika mereka nyatakan tidak sanggup dan menyerahkan ke BUMN kita akan lakukan,” ujar dia.
Mengenai pendanaan, ucap Harry, sejauh ini dua BUMN pertambangan tersebut belum menemukan masalah yang berarti, namun pihaknya masih menunggu evaluasi harga saham yang tengah dikerjakan Danareksa dan Mandiri Sekuritas.
“Artinya setelah evaluasi nanti akan dirumuskan skema ambil alihnya, kita lihat nanti seperti apa skemanya,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu