Febri menyatakan, tak hanya itu KPK juga mendalami beberapa hal kepada Yasonna dalam kasus e-KTP itu, misalnya beberapa informasi indikasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak.

“Itu juga menjadi satu hal yang kami konfirmasi lebih jauh, beberapa informasi ini sebenarnya sudah juga dimunculkan dalam fakta persidangan kasus e-KTP.”

Sementara itu, Yasonna seusai diperiksa membantah membantah menerima aliran dana 84 ribu dolar AS terkait pengadaan proyek e-KTP.

Dalam dakwaan disebut bahwa Yasonna yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar dari PDI-P menerima 84 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun ini.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu