Jakarta, Aktual.com – Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan belum mengambil sikap untuk melakukan gugatan praperadilan pascaditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp6 miliar.
“Sampai saat ini saya belum menentukan apakah mengajukan gugatan praperadilan atau tidak, karena harus saya kaji dulu secara baik-baik,” kata Zola dalam koferensi pers di rumah dinas Gubenur Jambi di Kota Jambi, Sabtu (3/2).
KPK menetapkan Zola sebagai tersangka dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain.
“Saya menghormati penetapan tersangka, saya tunduk terhadap proses hukum dengan asas praduga tak bersalah dan dalam waktu dekat kuasa hukum saya akan menyampaikan prosesnya lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan hingga saat ini belum mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status dirinya dari jabatanya sebagai gubernur.
“Sampai saat ini Mendagri belum menonaktifkan jabatan saya, artinya saya masih bertugas menjabat Gubernur Jambi dan melayani masyarakat,” katanya menjelaskan.
“Saya ucapakan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan dukungan doa dan dukungan yang saya rasakan pribadi. Dan saya selaku gubernur minta maaf apabila dalam pelayanan kepada masyarakat yang masih kurang,” katanya.
Sebelumnya, KPK di Jakarta, Jumat (2/2) telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi yang juga Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, dengan dugaan penerimaan sekitar Rp6 miliar.
Kasus tersebut adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Zola dan Arfan dijerat pasal 12 B atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka