Fasilitas yang perlu mendapat perhatian adalah pos peristirahatan yang layak bagi para pendaki. Di lokasi tersebut harus dilengkapi dengan fasilitas sarana mandi, cuci dan kakus serta tempat pembuangan sampah.

Upaya membangun dan menata jalur pendakian dilakukan oleh BTNT bersama dengan Dinas Pariwisata NTB dan Kabupaten Dompu serta Bima. Selain itu, dengan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami belajar dari kondisi Rinjani saat ini. Jangan sampai kawasan taman nasional menjadi tempat pembuangan sampah oleh para pendaki,” kata Budi.

Taman Nasional Tambora secara administratif termasuk dalam Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, Pulau Sumbawa, NTB.

Penunjukan kawasan Taman Nasional Tambora dilakukan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 111/MenLHK-II/2015 tanggal 7 April 2015. Taman nasional itu diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 11 April 2015, bertepatan dengan peringatan 100 tahun letusan besar Gunung Tambora pada 11 April 1815.

Status kawasan sebelum menjadi taman nasional terdiri dari cagar alam seluas 23.840,81 hektare, suaka margasatwa seluas 21.674,68 hektare, dan taman buru seluas 26.130,25 hektare.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu