Jakarta, Aktual.com — Kabareskrim Polri, Komjen Pol Anang Iskandar enggan berkomentar ketika ditanya soal penetapan status tersangka terhadap Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Ferialdy Nurlan. Dia hanya katakan jika kasus dugaan korupsi di Pelindo II hingga kini masih berlangsung.

“Iya masih dalam proses, pokoknya sekarang masih dalam proses,” tegas Anang, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/9).

Menurutnya, penanganan kasus tersebut memerlukan waktu yang tidak sedikit. Pasalnya, dia menilai penanganan perkara yang diduga menyeret nama Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino masih terbilang baru.

“Masih dalam proses, kan itu baru (proses penanganan Pelindo II),” ujarnya.

Bedasarkan informasi, dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pelindo II, Bareskrim Polri memang telah menetapkan satu tersangka berinisial FN. Dia diduga menjadi salah satu pihak, selain RJ Lino yang bertanggung jawab terhadap proyek pengadaan ‘mobile crane’ pada 2013 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby