Jakarta, Aktual.com – Proyek pembuatan pulau-pulau reklamasi di perairan Teluk Jakarta dinilai melanggar aturan hukum. Pemerintah DKI Jakarta diminta untuk menghentikan pembangunan 17 pulau tersebut demi ketaatan pada hukum dan kemaslahatan masyarakat.
Wakil Ketua Umum Majelis Sinergi Kalam – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Masika-ICMI) Bidang Hukum, SDA, dan Pengabdian Masyarakat, Dr. Ismail Rumadan mengatakan bahwa kebijakan perizinan reklamasi harusnya memiliki landasan hukum. Sedangkan, perizinan untuk reklamasi pulau di kawasan Teluk Jakarta tidak memiliki landasan tersebut.
“Dasar hukum apa yang digunakan pemerintah DKI Jakarta untuk mengeluarkan izin reklamasi tersebut? UU tata ruang dan tata wilayah tentu tidak, apalagi UU lingkungan hidup. Sementar Perda yang menjadi landasan reklamasi masih dalam proses pembahasan, bahkan ada indikasi Perda tersebut sarat dengan kepentingan untuk meloloskan kebijakan reklamasi tersebut,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional tersebut di Jakarta, Minggu (17/4).
Oleh karena itu, Ismail menegaskan bahwa pemerintah DKI Jakarta harus mengambil keputusan yang berani dan benar untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi yang hingga saat ini masih berjalan. Jika tidak, katanya, pemerintah akan terus mendapatkan perlawanan dari masyarakat, termasuk Masika-ICMI.
“Kami akan melakukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan untuk membatalkan kebijakan reklamasi tersebut jika pemerintah DKI Jakarta tetap ngotot melakukan reklamasi,” tegasnya.
Sedangkan, untuk pihak pengembang, Ia menghimbau agar tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat lain. Terlebih lagi, jangan hanya membangun opini bahwa pulau reklamasi merupakan upaya yang menguntungkan masyarakat, namun tanpa bukti.
Ismail melanjutkan, sebaiknya pihak yang terkait melakukan berbagaimacam pertimbangan sebelum mengaktifkan kembali proyek tersebut.
“Sebaiknya dilakukan analisis dampak lingkungan meliputi dampak secara ekologis maupun sosial. Dampak lingkungan sudah pasti terjadi akibat kegiatan reklamasi tersebut, kemudian dampak sosial yang terjadi adalah berapa banyak nelayan kehilangan sumber pencaharian, dampak lingkungan semacam ini tidak mungkin dikompensasi berupa ganti rugi materi yang sifatnya jangka pendek, sebab kebutuhan nelayan untuk mencari ikan tidak hanya dalam waktu singkat,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: