Jakarta, Aktual.com — Pengacara Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino, yakni Frederich Yunadi dilaporkan balik oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Badan Reserse dan Kriminal Polri, Senin (5/10).
Kuasa Hukum Masinton, Yasin Hasan mengatakan, laporan itu dilayangkan terkait pernyataan Frederich yang menyebut kliennya sebagai maling dalam siaran stasiun televisi swasta.
“Dalam salah satu wawancara di Inews TV, Frederich menuduh Masinton pencuri dan tak pernah sekolah hukum, tak mengerti hukum,” kata Yasin di Bareskrim Polri.
Dalam laporan polisi bernomor: LP/1149/X/2015 tanggal 5 Oktober, Frederich dilaporkan atas pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Yasin mengatakan, Masinton mendapatkan laporan data dari masyarakat soal dugaan gratifikasi RJ Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Lantas, Masinton mendatangi KPK meminta lembaga pemberangus korupsi tersebut mengklarifikasi benar atau tidaknya data itu.
“Masinton dapat tugas dan amanah dalam fungsinya sebagai anggota DPR. Datanya dari masyarakat, bukan mencuri,” ujarnya.
Dia menegaskan, seharusnya pengacara bertindak sesuai Undang-undang Advokat. Tentunya, kata dia, parameter yang dipakai harus jelas sebagai penegakan hukum. “Bukan menyerang seperti itu,” tegasnya.
Koordinator Gerakan 98 Edysa Tarigan Girsang menambahkan, Masinton tidak menuduh adanya gratifikasi. Namun, kata dia, Masinton datang ke KPK untuk meminta klarifikasi soal data yang diterimanya yang diduga ada gratifikasi. “Wajar dia sebagai anggota DPR mendatangi KPK untuk meminta klarifikasi,” tuntasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby