Jakarta, Aktual.com — Direkur PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino baru saja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas laporan dugaan memberikan sejumlah hadiah kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

Pelaporan itu guna meminta klarifikasi apakah pemberian hadiah tersebut masuk ke dalam katerogi gratifikasi atau bukan. Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, bentuk barang yang diterima Rini Soemarno itu sudah disusun melalui dokumen.

“Dalam bentuk barang perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo. Nilainya Rp200 juta,” kata Masinton di KPK, Selasa (22/9).

Dalam dokumen yang dia serahkan ke KPK itu, ujar Politikus PDI Perjuangan terdapat nota dinas yang diperintahkan direktur utama IPC untuk keperluan pengadaan rumah dinas Menteri BUMN. Nota tersebut, diminta untuk pengguna dana uang muka Rp 200 juta sebagaimana rencana pengunannya. Dananya dikeluarkan dari PT Pelido II.

“Ini surat fotokopi makanya minta klarifikasi KPK. Nota dinas dari assisten manajer umum bernama Dawud diperintahkan Dirut RJ lino untuk pengadaan barang rumah dinas menteri BUMN,” ujar Masinton.

Berikut barang yang diduga diterima oleh Rini Soemarno dari RJ Lino.

1. Kursi sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp 35 juta
2. Kursi sofa Satu dudukan (dua buah) Rp 25 juta
3. Meja sofa (1 buah) 10 juta
4. Kursi makan 6 buah Rp 3,5 juta
5. Meja makan (satu buah) 25 juta
6. Perlengkapan ruang kerja 1 set senilai Rp 59 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu