Jakarta, Aktual.com – Anggota Panitia Khusus Angket Pelindo II, Masinton Pasaribu, menilai Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino selama ini tang menyatakan perpanjangan konsesi sudah dilegalkan oleh Kejagung sebagai kebohongan.

“Kalian dengar sendiri Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad membantah pernah menyetujui perpanjangan konsesi Pelindo II,” ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).

Dengan demikian, sambung masinton, PT Pelindo II telah melakukan pelanggaran hukum dalam perpanjangan konsesi pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asal Hongkong, PT Hutchinson Port Holding.

“Kalau pandangan hukum Jamdatun digunakan sebagai dasar hukum, maka perpanjangan konsesi ini jelas melawan hukum,” ucap Politisi PDI-P ini.

Menurut Masinton, apabila terbukti ada pelanggaran konstitusi dalam perpanjangan kontrak, maka hal itu bisa dibatalkan. Pengelolaan pelabuhan diambil alih pihak negara.

Artikel ini ditulis oleh: