Kiri-kanan ;Dewan Daerah Walhi DKI Jakarta Moestaqiem Dahlan, Anggota Komisi III FPDIP DPR Masinton Pasaribu, Ketua Presidium PRODEM Andrianto, Anggota Komisi III FPAN DPR Daeng Muhammad, Pengurus DPP KNTI Martin Hadiwinata, saat diskusi Reklamasi Teluk Jakarta di Jakarta, Selasa (19/7/2016). Prodem menyelenggarakan Sidang Uji Tuntas yang bertemakan "SKANDAL REKLAMASI : AHOK LAYAK TERSANGKA"*

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menghormati undangan yang disampaikan Bareskrim Mabes Polri untuk kehadiran komisi III bidang hukum dalam proses gelar perkara terkait kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Kami menghormati undangan Pak Kapolri untuk memantau gelar perkara di Nabes Polri, karena kami ingin menghormati proses hukum, dan kami percaya profesionalisme Polri dalam kasus penistaan agama, sehingga komisi memutuskan tidak menghadiri proses gelar perkara tersebut,” kata Masinton, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (15/11).

Pun demikian, sambung politikus PDIP itu, komisi sebagai mitra kepolisian tentu tetap memantau dari tempat masing- masing.

“Kami memantai dari tempat kami masing-masing dan kami percaya sepenuhnya kasus ini dapat diproses profesional dan tidak diintervensi pihak manapun,” tambah dia.

“Dengan kata lain, untuk spesifik dalam kasus ini kami serahkan sepenuhnya pada kepolisian dan kami sepenuhnya mengawasi, agar tidak dicampur aduk dengan proses politik dan tidak (berkesan) diintervensi,” tandasnya.[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid