Medan, Aktual.co — Dikabulkannya permohonan pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Majelis Hakim, mengindikasikan bahwa dalam menetapkan tersangka lembaga anti rasuah itu ugal-ugalan.
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu kepada Aktual.co di Kabupaten Tapteng, Senin (16/2).
“Ini kita tinggal kita minta KPK berhati-hati besok, dalam menetapkan status hukum seseorang, ini kan melihat preseden ini, kayak KPK itu seperti ugal-ugalan,” tandas Masinton.
Menurutnya, KPK saat penetapan BG dinilai terburu-buru tanpa menjalani prosedur yang seharusnya.
“Buru-buru menetapkan status tersangka seseorang, tanpa melalui pemeriksaan pendahuluan, sebagai prasyarat untuk menetapkan status hukum seseorang,” ujar.
Kedepan, sambung politisi PDI Perjuangan itu, dirinya mengingatkan agar KPK sebagai sebagai institusi penegakan hukum dibidang pemberantasan korupsi untuk tidak gegabah menetapkan status hukum kepada seseorang.
Sementara itu, disinggung sikap partainya apakah sudah saatnya dilakukan pergantian terhadap pimpinan KPK, sekaitan sikap gegabah yang menunjukkan tidak kapabelnya para pimpinan KPK saat ini, Masinton menyebutkan, urusan itu sebaiknya dikembalikan kepada undang-undang KPK itu sendiri.
“Kita kan tidak boleh mengintervensi, yang berkaitan dengan pelanggaran etika, penetapan status tersangka terhadap pimpinan KPK, kalau nanti sudah memiliki kekuatan hukum, karena persyaratan di UU no 30 tahun 2002 tentang KPK, mengatur pimpinan tidak boleh statusnya itu tersangka, pimpinan ada undang-undangnya yang mengatur,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: