Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut usulan hak angket DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Laporan terhadap Masinton dilayangkan oleh kelompok Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) pada Jumat (3/11) siang.
Advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy, menyatakan bahwa usulan hak angket tersebut merupakan pelecehan terhadap MK sebagai lembaga yudikatif yang independen. Mereka menilai tindakan Masinton sebagai bentuk kesewenang-wenangan, karena MK bukanlah objek dari hak angket itu sendiri.
Menurut Syahrizal, Masinton juga telah melecehkan DPR dengan usulannya tersebut, yang dinilai sebagai perilaku tidak pantas dan merendahkan citra dan kehormatan DPR sebagai lembaga negara. Rizal, anggota Advokat Lisan, telah menyerahkan bukti berupa video saat Masinton menyampaikan usulan hak angket di rapat paripurna pada 31 Oktober lalu.
“Bahwa usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK yang mana sebagai lembaga yudikatif yang independen dan bentuk kesewenang-wenangan daripada Masinton Pasaribu dikarenakan MK sebagai lembaga yudikatif sehingga itu bukanlah objek dari hak angket itu sendiri,” ucap advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy, di kompleks parlemen, Jakarta.
Rizal meminta MKD DPR menjatuhkan sanksi sedang kepada Masinton atas dugaan pelanggaran etika lewat usul hak angketnya. Menurutnya, perbuatan Masinton Pasaribu termasuk dalam kategori pelanggaran etika yang serius.
Namun, Masinton Pasaribu membela diri, menyatakan bahwa usulan hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional setiap anggota dewan, sesuai Pasal 20A UUD.
“Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa laporan Advokat Lisan salah alamat dan bahwa hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dalam hak angket, DPR dapat membentuk pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, sesuai Pasal 79 ayat 3 UU yang sama. Putusan MK yang mengizinkan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Masinton Pasaribu berpendapat bahwa putusan tersebut merupakan tragedi konstitusi, yang dianggap sebagai langkah untuk memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pencalonan presiden. Sementara pihak pendukung MKD berharap adanya tindak lanjut serius terhadap perilaku Masinton Pasaribu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi