Jakarta, Aktual.Com-Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional anggota dewan dan diatur dalam UU MD3 dalam mengatur teknis pengajuan angket tersebut.
Hal itu menanggapi adanya usulan penggunaan hak angket dewan yang diinisiatori fraksi partai Demokrat di DPR RI atas dugaan adanya penyimpangan penggunaan intelejen terkait sadapan terhadap Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan KH Ma’ruf Amin.
” Angket itu hak konstisional anggota DPR dan itu dijamin UUD dan menggenai teknisnya di atur oleh UU MD3, nah usulan hak angket itu sah-sah saja sepanjang ketentuan UU MD3,” kata Masinton, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (2/2).
Kendati demikian, sambung dia, sejauh ini hak angket untuk meminta pertanggungjawaban dari Presiden Jokowi belum ada urgensi kebutuhannya.
“Tapi hak angket itu harus dilihat urgensi kebutuhan saat ini. Hak angket itu kan dampaknya yang menimbulkan keresahan yang luas di masyarakat,” ujar dia.
“Kalau usulan itu tidak dipenuhi, usulan itu dapat dihambat sendiri di DPR. Tapi kalau saya pribadi belum melihat urgensinya,” tandas politikus PDI Perjuangan itu.
Pewarta : Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs