Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu nampaknya geram dengan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo ihwal rencana KPK mempidanakan anggota Pansus Angket.
Kata Masinton, pernyataan Agus seolah menggertak dan tidak relevan di era demokrasi yang sudah dirasakan di Tanah Air sejak 19 tahun silam.
“Tidak boleh lagi ada horor, menakut-takuti, menggertak, fase itu sudah kita lalui. Sudah 19 tahun reformasi dan demokrasi, sekarang adalah fase keterbukaan dan fase pertanggungjawaban,” tegas Masinton, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).
Lebih jauh disampaikan Masinton, kalau memang KPK memandang bahwa kegiatan Pansus Angket telah menghalangi proses penanganan perkara e-KTP, segera diproses. Jangan kemudian, rencana mempidanakan anggota pansus hanya sesumbar.
“Kalau ada yang dituduh bersalah, tangkap. Jangan beropini, jangan tuduh-tuduh, jangan memfitnah. Ini Komisi Pemberantasan Korupsi yang harus kita jaga, jangan berubah menjadi Komisi Pemfitnah Korupsi,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, pekan lalu saat ditemui awak media Ketua KPK memang menyebut bakal menjerat anggota Pansus Angket dengan pasal ‘obstruction of justice’. Namun hal tersebut masih dalam pembahasan internal KPK.
(Reporter: M Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka