Jakarta, Aktual.com — Anggota Pansus Pelindo II, Masinton Pasaribu mengatakan tidak ada pelanggaran terhadap UU MD3 terkait dengan rekomendasi Pansus angket yang meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri Negera BUMN Rini Soemarno.
Hal itu menanggapi pernyataan pengamat hukum Tata Negara Refly Harun yang mengatakan adanya pelanggaran terhadap UU MD3 terkait rekomendasi yang dikeluarkan pansus angket Pelindo II.
“Pansus itu belum selesai masa kerjanya, ini laporan tahap I dan ada tahap II, jika tahap rangkaian penyelidikan selesai, maka mekanismenya ada pandangan mini dari fraksi, yang disampaikan ke dalam forum Pansus dan nanti diputuskan dalam paripurna,” ucap Masinton, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (28/12).
Akan tetapi, sambung Masinton rekomendasi tahap I yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna, bersifat keharusan bagi pemerintah untuk menindaklanjutinya.
“Tidak ada melanggar UU MD3, Refly Harun kan komisaris (Jasa Marga) jadi wajar dia bela atasanya. Tidak ada yang dilanggar, orang pansus masih kerja,” tegasnya.
“Dan rekomendasi pansus itu bersifat keharusan bagi pemerintah, meski rekomendasi itu masih tahapan I,” tandas anggota komisi III dari fraksi PDI Perjuangan itu.
Untuk diketahui, Pakar hukum tata negara Refly Harus mengatakan ada yang dilanggar oleh pansus angket Pelindo II dengan langsung memberikan rekomendasi kepada presiden. Pansus Pelindo II DPR RI diduga melanggar pasal 206 dan 207 UU MD3.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang