Jakarta, Aktual.com – Masjid Raya Jakarta Islamic Centre kembali dibuka untuk publik seiring adanya relaksasi di tempat ibadah di masa pandemi COVID-19 setelah hampir dua bulan ditutup.

“Setelah lebih dari dua bulan ditutup, pada Jumat (5/6) dibuka kembali untuk umum dan telah dilaksanakan Shalat Jumat perdana semenjak ditetapkannya Jakarta sebagai daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” kata Kepala Sub Divisi Dakwah Jakarta Islamic Centre Ma’arif Fuadi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/6).

Dia mengatakan pembukaan JIC secara bertahap itu mengacu kepada keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB dan menetapkan bulan Juni, sementara terdapat relaksasi di tempat ibadah yang bukan zona bahaya penularan COVID-19.

Ma’arif mengatakan untuk tahap pertama kegiatan Shalat Jumat yang diselenggarakan di Masjid Raya Jakarta Islamic Centre terbatas untuk para pegawai PPPIJ Islamic Centre dan pegawai lembaga keagamaan yang berkantor di kawasan Islamic Centre.

“Masjid JIC juga sudah dibuka untuk shalat fardhu lima waktu dengan ketentuan dibuka dan ditutup satu jam sebelum dan sesudah waktu shalat,” katanya.

Sementara kegiatan lain, kata dia, akan dibuka secara bertahap pada fase kedua masa transisi seperti aktivitas Majelis Taklim, kultum zuhur, kajian, seminar, diklat, kursus-kursus, workshop dan lain-lain. Semua kegiatan akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.

Kegiatan di JIC, lanjut dia, mengacu kepada Panduan Shalat Berjamaah, Kegiatan Majelis Taklim dan Madasah Diniyah/TPQ Dalam Situasi Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

Melalui panduan itu, kata Ma’arif, kegiatan menerapkan menggunakan protokol kesehatan seperti pengurus JIC akan mendisfeksi sekitar lokasi sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan, melakukan pengecekan suhu tubuh jamaah sebelum masuk masjid dan jamaah wajib menggunakan masker.

Selain itu, dia mengatakan jamaah diminta untuk mencuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/majelis taklim JIC, membawa sajadah dan Al Quran masing-masing, mengatur jarak antarjamaah minimal satu meter dan tidak bersalam-salaman untuk sementara waktu.

“Orang sakit, ibu hamil serta anak-anak untuk sementara waktu belum diizinkan mengikuti kegiatan di Masjid Raya JIC ” katanya.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin