Jakarta, Aktual.com – Masjid yang masuk kategori zona merah Covid-19 di Jakarta Utara tidak melaksanakan Salat Jumat untuk sementara waktu. Hal itu merujuk Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 796 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.
Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Jakarta Utara Suwardi mengatakan, keputusan
tidak menyelenggarakan Salat Jumat di masjid area zona merah sementara waktu tersebut untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yang tinggi di DKI Jakarta saat ini.
“Ini merupakan ikhtiar bersama agar menekan angka sebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta,” kata Suwardi, Jumat (25/6).
Untuk mengetahui status zona sebaran Covid-19, Suwardi menyarankan setiap pengurus DKM segera berkoordinasi dengan satuan tugas penanggulangan Covid-19 kecamatan, kelurahan, TNI dan Polri hingga Puskesmas.
“Saya sudah sampaikan DKM segera berkoordinasi dengan pihak terkait setempat perihal status zona Covid-19 itu. Jangan sampai tidak ada koordinasi dan berdampak buruk pada kehidupan ke depannya,” ujar dia.
Tidak hanya Salat Jumat, masjid atau mushala yang berada di zona merah disarankan tidak menyelenggarakan kegiatan peribadatan lainnya yang mengundang lebih dari lima orang untuk sementara waktu hingga kasus Covid-19 mereda.
Sebisa mungkin kegiatan peribadatan itu seperti kajian, dakwah dan pendidikan diselenggarakan secara daring.
“Kami harap masyarakat memahami ini demi kemaslahatan umat. Insya Allah, ibadah di rumah bersama keluarga sama derajat pahalanya dengan beribadah di masjid atau musala,” katanya.