Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro mengusulkan regulasi tentang lalu lintas angkutan jalan raya direvisi. Usulan ini sekaligus sebagai bentuk evaluasi atas peristiwa kemacetan total pada angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Regulasi dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Jika tidak direvisi, ia mengusulkan agar pemerintah menerbitkan 25 peraturan pemerintah terkait hal tersebut.

“Regulasi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya agar direvisi, kalau tidak direvisi minimum harus menerbitkan 25 peraturan pemerintah untuk melengkapi UU 22/2009 yang sementara ini baru terbit 4 PP,” terang Nizar kepada Aktual.com, Rabu (13/1).

Dari empat Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ditertibkan itu, salah satunya adalah PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa. Nizar menekankan demikian sejalan dengan RDP Komisi V dengan Kemenhub, KemePu-Pera, BMKG, Basarnas, Korlantas, manajemen Lion Air, Garuda Indonesia, Sriwijaya dan maskapai penerbangan lainnya hari ini.

“Kami mengingatkan kepada semua maskapai penerbangan agar mematuhi regulasi tentang UU No 1/2009 tentang Penerbangan beserta Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 tentang Tanggungjawab Udara,” jelasnya.

Khusus Permenhub 77/2011, lanjut Nizar, diatur bagaimana kehilangan bagasi tercatat, isi bagasi tercatat dan bagasi tercatat musnah, akan diberikan ganti rugi Rp200 ribu per kg. Penumpang juga berhak mendapatkan pertanggungjawaban maksimal Rp4 juta per orang.

Selain itu, maskapai penerbangan dan pengeloa bandara ditekankan dia agar mematuhi hak-hak penumpang pesawat. Diantaranya, hak atas keselamatan, hak atas kenyamanan dan hak atas keamanan.

“Karena kewajiban penumpang pesawat berupa pembayaran airpot tax dan tiket sesuai dengan perlindungan konsumen yaitu UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” demikian Nizar.

Artikel ini ditulis oleh: