Jakarta, Aktual.com – Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menemukan adanya upaya pemalsuan dokumen persetujuan terbang (flight approval) oleh PT Airfast Indonesia dengan tipe pesawat MD-82 registrasi PK-OCU rute Denpasar, Bali menuju Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan salinan dokumen Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV No. AU.010/175/1/Otbwil.IV/2016 tertanggal 26 Januari, yang diperoleh Aktual.com, pemalsuan dokumen ini diketahui menyusul adanya informasi dari petugas AIS Perum LPPNPI Kantor Cabang Denpasar, Hadi Permana, pukul 00.37 Wita, pada hari yang sama dokumen itu terbit.
Karenanya, dilakukan upaya pencegahan pemalsuan dokumen ketika petugas ground handling PT JAS Airport Service Station Denpasar menyampaikan rencana terbang (flight plan) menggunakan persetujuan terbang dengan nomor izin 00507/AUNTBDN/DAU/1601/2016 tanggal 16 Januari Januari, jam 17.25.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Banda Udara Wilayah IV ditemukan nomor izin Flight Approval tersebut tidak tercantum di dalam Aplikasi Angud Online (aol.dephub.go.id/angudonline),” demikian kutipan dokumen yang ditujukan kepada Ditjen Perhubungan Udara, ditulis Rabu (3/2).
Diketahui, Kemenhub melaporkan Airfast ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin (2/2) pagi, dengan dugaan pemalsuan izin penerbangan.
“Betul, tadi pakai Dirjen Angkutan Udara yang melaporkan itu ke Bareskrim,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, JA Barata.
Pelaporan tersebut disertai dengan sejumlah bukti. Namun, Barata enggan membeberkannya. Dia juga ogah menjelaskan bagaimana tindak pidana pemalsuan ini ditemukan.
“Nantilah, biar menunggu hasil penyelidikan polisi saja,” tandasnya
Artikel ini ditulis oleh: