“FEF diduga bersama-sama dengan Zulkarnain Jabbar, Dendi Prasetya, Zulkarnain Putra, menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu,” papar Febri saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (27/4).
Fahd dijerat dengan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby