Masa Aksi Buruh, Senin 6 Februari 2017 (Foto : Teuku Wildan/Aktual).

Jakarta, Aktual.com – Setelah melakukan aksinya di depan Istana Negara, ribuan buruh bergeser menuju ke depan gedung Mahkamah Agung (MA). Aksi di depan MA ini dilakukan untuk menuntut peninjauan kembali (judicial review) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

“Ke MA ini untuk judicial review PP Nomor 78/2015, PP ini melanggar UU nomor 13 Tahun 2003,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal kepada Aktual disela unjuk rasa di Jakarta, Senin (6/2).

PP No 78/2015 ini dianggap Said telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, karena telah menghilangkan hak serikat buruh dalam berunding untuk menentukan upah minimum buruh di masing-masing daerah. Ia pun menegaskan akan melakukan segala upaya untuk menghilangkan PP ini.

“Kita menuntut agar MA membatalkan atau mencabut PP Nomor 78/2015.
Segala cara kita lakukan, tidak hanya aksi,” tegas Said.

Tuntutan Judicial Review PP Nomor 78/2015 ini merupakan upaya kedua yang dilakukan oleh KSPI setelah ditolak pada tahun lalu.

 

Teuku Wildan.

Artikel ini ditulis oleh: