Jakarta, aktual.com – Sejumlah massa melakukan demonstrasi dan mendesak masuk ke dalam gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakibatkan Jalan Gatot Subroto di depan Gedung Parlemen padat hingga menyisakan lajur Transjakarta saja yang bisa dilewati kendaraan.
Massa yang mengaku aliansi masyarakat sipil itu menuntut untuk bertemu perwakilan anggota Dewan agar bisa mencabut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, menurut salah seorang polisi pengamanan demonstrasi dari Kepolisian Sektor Tanah Abang, S. Wahyudi, Jalan Gatot Subroto saat ini sudah tidak bisa dilalui oleh kendaraan.
“Kami mohon izin agar arus kendaraan dialihkan ke Pintu 10 Senayan karena jalan di depan gedung parlemen sudah tidak memungkinkan untuk dilalui,” ujar Wahyudi di Jakarta, Kamis (19/9).
Untuk itu, sementara penutupan jalan Gatot Subroto belum dilakukan, fungsi jalur Transjakarta di depan gedung parlemen dialihkan untuk membantu arus kendaraan lewat.
Sementara, sejumlah polisi sudah bersiaga di depan jalan Gatot Subroto untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Massa aksi menuntut pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap telah membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, massa aksi juga mengecam persetujuan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membawa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Rapat Paripurna DPR tanggal 24 September 2019.
“Undang-Undang KUHP itu adalah benteng terakhir dari pelemahan kebebasan masyarakat sipil dalam berdemokrasi,” ujar orator demonstrasi, Lini Zurlia di Senayan Jakarta, Kamis.
Sementara tampak sejumlah massa mengenakan atribut sejumlah kampus seperti Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pembangunan Nasional- Veteran.
“Ini jadi pertanyaan kita, ini DPR serius ngga sih ngewakilin kita. DPR sekarang sudah kayak DPR dulu. Asal Bapak Senang,” kata mahasiswa hukum Universitas Indonesia, Elang.
Elang menuntut agar mantan aktivis yang sekarang duduk di parlemen agar mau mendengar aspirasi rakyat.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin