Dalam aksinya Komite Penyelamat Keadilan (KPK) mendesak Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jaksa Agung HM. Prasetyo dan KPK segera menangkap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh karena diduga telah menerima dan menikmati dana Bansos dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Jakarta, Aktual.com — Hujan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi ‘pengamanan’ perkara Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kembali terdengar di gedung lembaga antirasuah tersebut.

Lembaga yang dikomandoi oleh Agus Rahardjo kembali didesak untuk segera mengembangkan kasus korupsi yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu.

“Mendesak KPK agar tidak tebang pilih dalam kasus korupsi dana Bansos Sumut untuk periksa Surya Paloh dan Prasetyo, serta KPK harus ambil alih kasus korupsi dana Bansos ini,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (Amuk), Ode Kardi saat berorasi di depan gedung KPK, Rabu (6/1).

Selain mengambil alih kasus Bansos. Amuk juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Prasetyo dan kursi Jaksa Agung. Tuntutan itu disampaikan demi terciptanya Kejaksaan Agung yang bersih. Pasalnya, dalam sidang kasus ‘pengamanan’ perkara Bansos dengan terdakwa Patrice Rio Capella, terkuak adanya uang sebesar 20 ribu Dollar AS untuk Prasetyo.

Fakta itu pun diamini oleh istri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Istri kedua Gatot itu mengakui jika dia dan suaminya telah menyiapkan uang untuk Prasetyo.

“Mendesak kepada Jokowi untuk segera dan secepatnya mencopot Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung,” ujar Kardi.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu