Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kelompok massa penentang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tampak kurang puas terhadap keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam sidang kasus penodaan agama di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Ketua Kompi Komunitas Muslimah Pecinta Islam, Ria Dahlia menyatakan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Ahok masih belum sesuai dengan yang diharapkan umat Islam.

“Kita kan nuntutnya lima tahun, tapi divonis dua tahun,” katanya di depan Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Namun demikian, Ria tetap menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim. Menurutnya, vonis majelis hakim tersebut masih lebih baik jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya dua tahun masa percobaan.

Salah seorang peserta aksi lainnya, Ahmad Hakim mengatakan bahwa ia dan rekan-rekannya akan menunggu keputusan ulama terkait vonis majelis hakim.

“Kita tunggu ulama kita memutuskan, kalau terima, bismillah kita akan terima,” ujar pria 32 tahun ini.

Massa penentang Ahok ini secara berangsur telah membubarkan diri setelah selesainya pembacaan vonis dalam sidang. Pembubaran diri ini dilakukan selepas mobil komando menginstruksikan massa yang terdiri dari mayoritas umat Islam tersebut perlahan-lahan mundur dari tempat.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: