Semarang, Aktual.com – Ribuan massa kali ini dari pendukung dan penolak pendirian pabrik semen Rembang menggelar aksi bersama-sama di jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (17/1).
Kubu penolak pabrik semen PT Semen Indonesia menggelar aksi di depan kantor Gubernuran Jateng. Sedangkan, kubu pendukung semen menggelar aksi di depan Mapolda Jateng. Kedua massa pro dan kontra yang saling bersebelahan untuk menggelar aksi nyaris terjadi bentrok. Keduanya sama-sama menyampaikan tuntutan pendirian pabrik semen.
Massa yang menolak pabrik masih kurang puas atas putusan Gubernur Jateng mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 05 Oktober 2016 tentang izin lingkungan. Dia menilai, Ganjar Pranowo selaku Gubernur tidak serta merta membatalkan operasi pendirian pabrik semen secara penuh di Rembang.
“Ganjar justru meminta agar PT SI melengkapi persyaratan amdal, agar kembali beraktifitas. Mestinya, putusan itu menggugurkan seluruh aktifitas kegiatan untuk tidak beroperasional,” ujar koordinator aksi, Joko Prianto.
Namun, Ganjar justru beritikad untuk menunggu perubahan amdal dari PT Semen Indonesia dan hanya menunda pendirian dan pengoperasian pabrik semen Rembang. Orang nomor satu di Jateng itu dianggap mengabaikan dalil-dalil Mahkamah Agung untuk menyatakan batal SK Gubernur nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan PT Semen Indonesia di Rembang dan mewajibkan segera dicabut.
Dijelaskan, dalam pasal 28 Undang-undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur kewajiban kepala daerah untuk menaati peraturan dan menegakkan hukum. Juga sumpah jabatan yang sudah diikrarkan, dihadapan Kitab Suci, untuk memegang teguh UUD 45 dan menjalalankan segala peraturan dan berbakti pada masyarakat. Tentunya, melanggar ketentuan tersebut bisa berakibat fatal pada jabatan jika diabaikan.
“Itu akal-akalan Ganjar menerbitkan izin baru No. 660.1/30 pada 9 November lalu juga perbuatan yang cacat hukum. Bukannya menyetop proyek yang akan merusak kawasan karst lindung Rembang, malah menerbitkan izin baru akibat permintaan PT SI. Padahal menerbitkan izin tanpa dilengkapi amdal dapat dipidana hukuman paling lama tiga tahun penjara dan denda RP 3 miliar, seperti tertuang dalam Pasal 111 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.”
Bahkan, keputusan Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kedeng pada 2 Agustus 2016 sudah memutuskan untuk membentuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan menghentikan semua ijin.
“Tujuan Presiden jelas meminta Gubernur untuk menyusun daya dukung dan daya tampung pegunungan Kendeng sekaligus membangun dialog dengan masyarakat.”
Dia menilai iktikad menjalankan pemerintahan yang baik belum sepenuhnya ditunjukkan Gubernur. Padahal memegang teguh sumpah jabatan adalah kewajiban. Mestinya sikap Gubernur bertindak sebaliknya, membuat polah mengadu masyarakat dan berkilah dibalik perubahan nama perusahaan PT SI.
Masyarakat sudah menunggu keputusan dengan menggelar aksi tenda di depan kantor Gubernur sejak 19 Desember 2016, dengan sebelumnnya berjalan kaki dari Rembang ke Semarang. “Bagi kami, menutup pabrik semen di Rembang adalah meyelamatkan lingkungan, mencegah potensi bencana di Jawa Tengah, dan meminimalisir dampak sosial lainnya.”
Dalam aksi itu, kedua massa dikawal ketat aparat kepolisian yang bertugas di beberapa titik aksi massa. Hingga saat ini, sebagian masa kontra pabrik semen masih menduduki halaman DPRD.
Laporan: Muhammad Dasuki
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu