Jakarta, Aktual.co — Kasus Indosat-IM2 yang menyeret mantan Dirut IM2 Indar Atmanto ke LP Sukamiskin Bandung untuk menjalani hukuman selama delapan tahun, selain menarik simpati penggiat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia juga menarik perhatian media internasional yakni New York Times (NYT).

“Kasus ini sudah terjadi sejak satu setengah tahun yang lalu, dan bukan saja masalah kepastian hukum, tapi menyangkut keamanan investasi sehingga layak menjadi sorotan dunia internasional,” ujar Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel), Eddy Thoyib, di Jakarta, Senin (16/2).

Menurut dia, dengan pemberitaan di media sekaliber NYT, harusnya dapat dijadikan momentum pemerintah menunjukkan posisi Indonesia di area yang aman untuk investor.

“Jangan malah membuat Indonesia gigit jari karena investor ketakutan. Juga jangan selalu berdalih, eksekutif tak bisa menyampuri urusan yudikatif dan bersembunyi di balik kata-kata semua itu di ranah hukum,” tambah Eddy.

Pasalnya, bukti-bukti yang ada sudah jelas dan gamblang menunjuk kerjasama Indosat – IM2 sesuai regulasi. Regulator atau Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskan bukti tersebut dan membantah semua tuduhan-tuduhan jaksa soal penyalahgunaan frekuensi.

“Saat ini masih ada celah hukum. Momentumnya ada diPeninjauan Kembali (PK). pemerintah perlu mengawal agar hasilnya baik,” kata dia.

Sebelumnya, dalam “headline” halaman pertama 12 Februari edisi US dan 13 Februari edisi Asia lalu, surat kabar terkemuka asal Amerika Serikat inimenayangkan artikel tentang perlawanan korupsi di Tanah Air yang menyeret orang yang seharusnya tidak bersalah ke balik jeruji penjara.

Artikel yang dikutip dari NYT menyebut ada tiga orang yang tidak bersalah, namun mereka harus mendekam di LP Sukamiskin. Ketiganya adalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2. Lalu Hotasi Nababan, mantan Presiden Direktur Merpati Nusantara Airlines, dan terakhir, Bachtiar Abdul Fatah, mantan manajer proyek untuk Chevron Pacific Indonesia. Indar harus menjalani hukuman delapan tahun, sedangkan Hotasi dan Bachtiarmasing-masing melayani empat tahun.

Penanganan kasus yang melibatkan tiga orang yang seharusnya tidak bersalah itu, ditegaskan oleh NYT telah memicu kemarahan sejumlah kalangan.

Selain dari dalam negeri, NYT mengungkapkan kemarahan yang disampaikan oleh organisasi internasional hak asasi manusia. Sedangkan para pebisnis internasional mempertanyakan jaminan keamanan di Indonesia ketika mereka hendak menanamkan investasi dan menjalankan bisnisnya.

Bahkan, Presiden Amerika Serikat Barack Obama menaruh perhatian atas kasus ini yang dilukiskan NYT sebagai “an outsider willing to clean house”.

Khusus untuk kasus IM2, pada kesempatan lain, berbagai kalangan juga menyatakan adanya berbagai kejanggalan, di antaranya mengenai pengabaian dua surat Menkominfo, pejabat yang berwenang sesuai UU Telekomunikasi untuk menilai ada-tidaknya pelanggaran di sektor telekomunikasi, dalam suratnya telah menegaskan tidak ada undang-undang dan peraturan pelaksanaan yang dilanggar.

Bahkan, Onno W Purbo, pakar internet di Indonesia menginisiasi gerakan petisi online di change.org utk pembebasan Indar, dengan “shortlink” http://bebaskanIA.tk. Lebih dari 36.000 masyarakat dalam dan luar negeri telah menyuarakan keprihatinannya dalam petisi online yang digagas Onno tersebut.

NYT dalam artikelnya memaparkan bahwa dengan mengatasnamakan pemberantasan korupsi, telah mengkriminalisasi kasus ini dengan menyatakan adanya kerugiaan negara, meski kementerian telah menegaskan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka