Jakarta, Aktual.com-Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan jika Rumah Cantik yang terletak di Jalan Teuku Cikditiro, Menteng, Jakarta Pusat, masuk dalam cagar budaya kategori C. Dengan demikian dllokasi tersebut tidak dijinkan untuk mendirikan bangunan tanpa menyesuaikan tampilannya dengan kondisi lingkungan sekitar.
Djarot pun menyesalkan terjadinya pembongkaran total terhadap rumah itu. Ia meminta surat izin mendirikan bangunan Rumah Cantik diaudit.
“Tadi saya sampaikan, perlu kita audit. Audit investigatif terhadap keluarnya IMB,” cetus Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).
Sesuai degan data cagar budaya, dikatakan jika Rumah Cantik tersebut masuk dalam kategori B. Namun Djarot kekeuh rumah yang berdiri sejak tahun 1932 itu masuk dalam kategori C.
Rumah Cantik sendiri mengantongi ijin IMB untuk renovasi bukan perombakan total. Oleh karenanya Djarot menganggap perlu dilakukan pemeriksaan ulang terhadap IMB yang dikeluarkan untuk membongkar Rumah Cantik.
“Kalau saya sih yang membangun strukturnya bentuknya kita pertahankan. Tanpa meninggalkan kondisi sekitar,” tukas Djarot.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs













