Minahasa, Aktual.com – Pelaku perjalanan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi saat keluar dan masuk daerah tersebut.
“Kami memastikan seluruh pelaku perjalanan baik itu warga Minahasa Tenggara maupun luar daerah wajib menunjukkan kartu vaksinasi,” kata Ketua Satgas Covid-19 Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan, Senin (11/10).
Ia mengungkapkan, saat ini di seluruh kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, telah didirikan posko penyekatan pemeriksaan pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi.
“Pada saat melintas mereka akan diperiksa. Jika belum divaksin maka akan diarahkan ke Puskemas untuk melakukan vaksinasi,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Jani, jika memang belum bisa divaksin, maka akan ada surat keterangan dari dokter yang akan melakukan pemeriksaan.
“Kami ingin memastikan semua warga, termasuk para pelaku perjalanan sudah divaksin sebelum melakukan bepergian,” katanya.
Sementara itu jumlah warga yang sudah divaksin dosis pertama telah mencapai 65 persen atau 58.255 orang, sedangkan dosis kedua 27 persen atau 24.428 orang.
“Para petugas medis juga dibantu pemerintah desa dan kelurahan naik turun rumah untuk melakukan vaksinasi kepada warga,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu