Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Saan Mustopa menyebut salah satu undang-undang yang akan direvisi dari ratusan UU yang masuk prolegnas DPR adalah yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
Hal ini sekaligus mengklarifikasi bukan UU KPK yang direvisi. Menurutnya, revisi UU pemberantasan korupsi ini sudah lama diusulkan.
“Jadi yang direvisi adalah undang-undang tipikor, bukan undang-undang KPK. Belum sampai ke materi, jadi belum bisa dipastikan apa yang direvisi,” kata Saan, di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2).
Dalam prolegnas juga dimasukan undang-undang mengenai kepolisian, namun bukan dalam pengertian melemahkan tetapi menguatkan.
Artikel ini ditulis oleh:

















