Jakarta, Aktual.com — Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mengusulkan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam Undang-undang Dasar 1945 untuk mempertegas posisi lembaga antikorupsi tersebut.
“KPK harus masuk dalam UUD 1945 dan diposisikan sebagai lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung, Makhkamah Konstitusi serta Komisi Yudisial, yang kedudukannya indenpenden dan sejajar dengan Presiden,” ujar Ubedilah, di Jakarta, Selasa (26/8).
Menurut Ubedilah, saat ini KPK masih berstatus sementara dan bisa saja dibubarkan jika penegak hukum lain seperti kepolisian bisa membenahi diri dan menunjukkan performa yang luar biasa dalam hal pemberantasan korupsi.
Karena itu, Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) itu menyatakan, setuju dengan pendapat salah satu calon pimpiman KPK yang saat ini sedang diseleksi, Jimly Asshiddiqie, yang menyatakan bahwa KPK harus menjadi lembaga permanen.
“Saya kira argumentasi Profesor Jimly didasarkan pada permasalahan korupsi yang sudah bersifat sistemik dan akut sehingga memerlukan sebuah lembaga permanen untuk memberantas hal tersebut,” kata Ubedilah.
Sebelumnya, dalam tes wawancara dengan panitia seleksi calon pimpinan KPK, salah satu calon pimpinan KPK yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (periode 2003-2008) Jimly Asshiddiqie menyatakan kelembagaan komisi antikorupsi itu perlu diperkuat dengan dimasukan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 sehingga menjadi lembaga permanen.
“Lembaga ini harus dibuat permanen, saya setuju kalau ada perubahan. Jadi, UUD kita lebih lengkap,” kata Jimly di hadapan panitia seleksi di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa.
Anggota Panitia Seleksi Harkristuti Harkrisnowo kemudian menanyakan apakah itu berarti Jimly tidak setuju dengan mantan Presiden Megawati Sukarnoputri yang belum lama menyatakan KPK bisa dibubarkan bila korupsi sudah bisa diberantas.
Menurut Jimly, pernyataan Megawati itu merupakan ekspresi kekecewaan, bukan hanya pribadi Megawati, melainkan juga politisi di Indonesia terhadap cara kerja KPK.
“Mudah-mudahan saya bisa meyakinkan orang supaya lembaga KPK tidak dibubarkan, tetapi diperkuat,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby