Jakarta, Aktual.com – Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengimbau masyarakatnya agar melaksanakan ibadah di rumah. Pasalnya, sesuai data di Pemprov Banten per tanggal 24 Juni 2021, Tangerang berstatus sebagai zona merah.

“Ini menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat,” kata Arief R Wismansyah dalam keterangan resminya, Jumat (25/6).

Dengan status zona merah, ujar Arief, kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.

“MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM mikro. Salah satu poinnya, Shalat Jumat boleh diganti dengan Shalat Dzuhur. Masyarakat juga diimbau untuk beribadah di rumah masing-masing,” kata wali kota.

Dalam peta sebaran Covid-19 di Provinsi Banten, 24 Juni 2021, yang dipublikasi melalui infocorona.banten.go.id untuk Kota Tangerang dalam status zona merah dengan data 533 masih dirawat, 9.939 dinyatakan sembuh dan 196 orang meninggal dunia.

Sementara itu MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum KH Ghozali Barmawi dan Sekretaris Umum KH Amin Munawar tersebut dijelaskan pada poin sembilan, yakni apabila di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh mengganti Shalat Jumat dengan Sholat Dzuhur di tempat kediamannya atau di rumah sesuai Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020.

Lalu kepada Ketua MUI kecamatan se-Kota Tangerang dan perwakilan ormas Islam yang tergabung dalam kepengurusan MUI untuk melakukan koordinasi dengan satuan tugas Covid-19 di kecamatan masing-masing dan membentuk posko bersama agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsi MUI sebagai pelayan masyarakat.