Jakarta, Aktual.com – Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykuruddin Hafidz, meyakini kesepakatan Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibawa ke penegak hukum tidak akan mempengaruhi persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak (Pilser).
Sebab, menurutnya, KPU tinggal menyelesaikan sekitar 10 persen saja dari keseluruhan persiapan. Dalam Pilkada Serentak 2015, KPU Pusat dalam penilaiannya hanya mempersiapkan sekitar 50 persen. Setengahnya dipersiapkan oleh KPU Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
“Antara temuan BPK dengan persiapan KPU pilkada serentak hubunganya tidak langsung, tidak berhadap-hadapan. KPU bisa fokus menyelesaikan temuan BPK, disaat yang sama pula dia bisa siapkan Pilkada Serentak,” kata Masykuruddin, disela-sela diskusi di Badan Pengawas Pemilu RI, Jakarta, Kamis (2/7).
Meski bisa memecah konsentrasi urusan, diakuinya komisioner KPU tidak bisa menjelaskan secara jelas dan rinci mengenai temuan BPK di Komisi II. Pun demikian, kedepan, sejalan dengan kesepakatan masuknya aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK.
“Dia (KPU) bisa menjawab temuan BPK, tapi dalam konteks ini keuangan, Sekjen yang lebih bisa menjawab,” jelasnya.
Siang tadi, Komisi II DPR dan KPU sepakat melibatkan penegak hukum terkait indikasi kerugian negara sebesar Rp 334 miliar dalam pelaksanaan anggaran pemilu 2013 dan 2014 sebagaimana hasil temuan BPK.
“Yang terbukti melakukan kesalahan pidana harus diproses, supaya ada pembelajaran, memberi efek positif pada pelaksanaan pilkada serentak mendatang,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria.
Artikel ini ditulis oleh: