Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX Irma S. Chaniago mencurigai adanya kesepakatan yang diajukan investor asing dengan cara yang merugikan Indonesia. Kesepakatan inilah yang memungkinkan masuknya tenaga kerja asing Tiongkok.
Contoh, lanjut Irma, tipikal kesepakatan kontrak lama yang masih menggunakan letter of Intent (LOI), yang memasukan klausul techinal assistance dalam kontrak kerja antara investor asing dengan pemerintah.
Ia menilai sistem yang demikian adalah fiktif dan akal-akalan dari investor semata.
“Agar tetap saja mereka (investor asing) membawa lagi sebagian uang mereka ke negerinya,” katanya
Menurutnya, technical assistance, adalah sistem yang tidak fair. Dalam sistem ini, pihak investor asing mengikutsertakan klausul terkait tenaga-tenaga ahlinya dalam kontrak.
“Biasanya dengan memberikan fee sebesar dari 10 % dari nilai kontrak,” ungkapnya.
Irma menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya technical assistance ini biasanya mengikuti masa kontrak. Hal ini yang sering menjadi permasalahan dan secara hukum tidak dibenarkan.
“Seharusnya technical assistance itu maksimal satu tahun kemudian selanjutnya kasih, dong kesempatan ke tim ahli lokal,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: