Jakarta, Aktual.co — Kalangan masyarakat di Aceh menilai pemekaran provinsi berjuluk Bumi Serambi Mekkah itu tidak melanggar konstitusi Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia atau NKRI.
“Tuntutan pemekaran Aceh yang disuarakan masyarakat bukanlah hal melanggar hukum. Tuntutan ini juga tidak melanggar konstitusi NKRI,” kata Ligadinsyah, tokoh masyarakat Gayo, Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Jumat (17/10).
Sejak sepekan terakhir kembali mencuat tuntutan pemekaran Provinsi Aceh menjadi tiga bagian, yakni Provinsi Aceh yang sekarang, Provinsi Aceh Leuseur Antara (ALA), dan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS).
Untuk Provinsi ALA meliputi Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.
Sedangkan Provinsi ABAS meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, serta Kabupaten Simeulue.
Sementara, Provinsi Aceh berada di pesisir timur mulai Banda Aceh, hingga Kabupaten Aceh Tamiang, termasuk Kota Sabang atau Pulau Weh.
Ligadinsyah yang juga mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka mengatakan pemekaran tersebut semata-mata untuk mempercepat pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
“Walau dimekarkan menjadi tiga provinsi, Aceh tetap satu. Pemekaran ini murni tuntutan masyarakat. Tidak ada kepentingan apapun, kecuali untuk mempercepat pembangunan Aceh di wilayah tengah dan pesisir barat selatan,” kata dia.
Ketua Komite Percepatan Pembentukan Provinsi (KP3) ALA Nawi Sekedang mengatakan perjuangan pemekaran tersebut sudah dilakukan sejak belasan tahun silam.
“Pemekaran ini nyaris terwujud pada 2004. Namun karena bencana dahsyat gempa bumi dan tsunami, maka rencana pemekaran ini tidak jadi untuk menghormati masyarakat Aceh di pesisir yang dilanda bencana,” katanya.
Menurut dia, tuntutan pemekaran tersebut mencuat karena selama ini masyarakat Aceh di wilayah tengah dan pesisir barat selatan merasa dianaktirikan. Triliun rupiah anggaran Aceh belum mampu menyejahterakan masyarakat di dua wilayah tersebut.
“Karena itu, kami berharap kepada anggota DPR RI asal Aceh bisa memperjuangkan pemekaran ini. Paling telat, Provinsi ALA dan Provinsi ABAS sudah terbentuk pada 2017,” kata Nawi.

Artikel ini ditulis oleh: