Denpasar, Aktual.com – Masyarakat adat Bali yang tergabung dalam Pasubayan Desa Adat/Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa mendesak DPRD Bali merekomendasikan ke Presiden Joko Widodo agar membatalkan Perpres Nomor 51 tahun 2014. Dan mengembalikan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.
Tuntutan itu menjadi poin pertama dari delapan tuntutan lain yang disampaikan dalam surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Bali, saat gelar aksi ribuan massa Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) ke DPRD Bali, Kamis (25/8).
Dalam pernyataan sikap yang diterima Aktual.com, di poin kedua tertulis, DPRD Bali juga diminta merekomendasikan ke Gubernur Bali agar membuat surat permohonan ke Presiden Jokowi untuk membatalkan Perpres nomor 51 tahun 2014.
Di poin ketiga, merekomendasikan kepada semua pihak agar menghormati dan menghargai hak–hak adat dari masyarakat adat Bali terhadap pesisir kawasan Teluk Benoa.
Poin selanjutnya mereka meminta DPRD agar benar–benar menjadi perwakilan rakyat dalam memperjuangkan aspirasi penolakan reklamasi Teluk Benoa kepada pihak manapun juga.
Di poin ke lima, meminta Gubernur Bali agar bersurat kepada Presiden untuk membatalkan rencana reklamasi Teluk Benoa sekaligus meminta Presiden membatalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 sebagai pertanggungjawaban politik atas surat Gubernur Bali tanggal 23 Desember 2013 yang meminta pemerintah pusat mengubah kawasan konservasi Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfaatan umum.
Mereka juga menegaskan bahwa gerakan massa menolak reklamasi Teluk Benoa adalah murni gerakan rakyat Bali atas dasar hati nurani untuk mempertahankan kelestarian tatanan pesisir kawasan Teluk Benoa.
Dijelaskan juga, masyarakat adat Bali menyatakan bahwa Pasubayan Desa Adat / Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa adalah wadah untuk memfasilitasi perjuangan masyarakat adat Bali, di tengah – tengah tidak adanya pendampingan rakyat dari Pemerintah Daerah Bali baik eksekutif maupun legislatif.
Di poin terakhir, dituliskan, apabila ada upaya–upaya pemaksaan untuk memuluskan pelaksanaan reklamasi di Teluk Benoa, dan apabila terjadi gerakan rakyat di kemudian hari, tanggung jawab berada pada seluruh komponen pemerintahan daerah Bali.
Artikel ini ditulis oleh: