Jakarta, Aktual.com — Masyarakat Adat Malind Maklew dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, melakukan aksi penanaman Salib Merah dan sasi adat pada Senin (15/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk pelarangan adat terhadap seluruh aktivitas PT Jhonlin Group yang menggarap proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke.

“Penanaman Salib Merah dilakukan di sejumlah titik lahan yang telah digusur untuk pembangunan jalan sepanjang 134 kilometer, cetak sawah baru, pelabuhan, dan bandar udara. Seluruh proyek tersebut merupakan bagian dari PSN Merauke yang difokuskan pada ketahanan pangan dan energy,” kata Johnny Teddy Wakum, Direktur LBH Papua Merauke, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Sebelumnya, pada 5 Desember 2025, masyarakat adat dari berbagai marga seperti Kahol, Basik-Basik, Moiwend, Balagaize, Gebze, dan marga lainnya juga telah melakukan aksi serupa di persimpangan jalan yang menghubungkan Kampung Wanam, Wogikel, Nakias, dan dermaga baru. Dalam aksi tersebut, masyarakat membacakan pernyataan sikap penolakan dan meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di wilayah adat.

Keberadaan PT Jhonlin Group di Wanam didasarkan pada penugasan pemerintah dalam pelaksanaan PSN Merauke sebagaimana diatur dalam Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Pemerintah juga menetapkan Wanam sebagai Kawasan Sentra Produksi Pangan melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025.

Namun, masyarakat adat menilai pelaksanaan PSN dilakukan tanpa konsultasi dan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC). Selain itu, tidak terdapat keterbukaan informasi terkait perizinan lingkungan, pengalihan hak ulayat, dan pemanfaatan tanah adat.

Komnas HAM RI dalam pemantauan 2024–2025 menemukan dugaan pelanggaran HAM, antara lain pengabaian FPIC, penggusuran paksa, kerusakan lingkungan, serta keterlibatan aparat keamanan. LBH Papua Merauke m

enilai kasus ini diduga melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP.
“Aksi Salib Merah adalah simbol perlindungan ruang hidup sekaligus peringatan keras. Jika dilanggar, itu berarti negara dan perusahaan secara sadar menciptakan konflik dengan masyarakat adat,” kata perwakilan masyarakat adat Wanam.

LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke mendesak pemerintah dan PT Jhonlin Group menghormati aksi adat tersebut, menghentikan seluruh aktivitas PSN, menarik alat berat, serta memulihkan kerusakan lingkungan dan menjamin hak rasa aman masyarakat adat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi