Anggota Satpol PP menyegel tempat hiburan malam Mille"s di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Kamis (13/10/2016). Pemprov DKI menutup tempat hiburan malam tersebut karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba. AKTUAL/Munzir

Pekanbaru, Aktual.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendy mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang melaporkan adanya peredaran dan pemakaian narkoba.

Hal itu dilakukan sebagai upaya memotivasi mereka berani melaporkan kejahatan tergolong exstraordinary crime itu. “Penyalahgunaan narkotika dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan pemberantasannya diperlukan cara-cara yang luar biasa oleh karena itu diperlukan perlakuan bagi pelapor tindak pidana atau dikenal whistle blower itu,” kata Erdianto Effendy di Pekanbaru, Minggu (27/8).

Terlebih, lanjutnya, Indonesia saat ini berada pada situasi dan kondisi darurat narkoba sehingga untuk mengantisipasinya diperlukan keterlibatan semua pihak dan anggota masyarakat. Perlakuan bagi pelapor tindak pidana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011, yang dibutuhkan dalam perkara tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Dia mengatakan tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat. Dalam SEMA disebutkan, whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

“Tindakan ini dibutuhkan karena peredaran narkotika sudah sampai ke pedesaan, dan jarang ada yang berani melapor. Tanpa dukungan masyarakat, Polri dan BNN tidak dapat berbuat lebih banyak lagi.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu