Apalagi extraordinary crime adalah kejahatan tingkat tinggi, kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan yang umumnya dilakukan dengan siasat yang sangat rapi dan terencana hingga akan sangat susah membongkar kasusnya.

Erdianto menekankan pula pemberian “reward” agar dapat ditingkatkan, tetapi harus diiringi “punishment” atau penghukumam yang juga setara jika aparat terlibat narkoba.

Dia menjelaskan, upaya dan konsep pemberantasan narkoba oleh Polri dan BNN menurut UU No. 35 tahun 2009 menempatkan BNN sebagai garda terdepan pemberantasan narkotika dan Polri secara proporsional dan masih ada lagi PPNS.

Di BNN ada penyidik yang mempunyai kewenangan yang bersifat ekstraordinary mengingat kejahatan narkotika adalah kejahatan ekstraordinary yang pemberantasannya diperlukan cara-cara yang luar biasa.

Sementara itu lamanya waktu tunggu eksekusi bagi napi narkoba adala demi kepentingan kemanusiaan agar orang yang diputus bersalah benar-benar diyakini sebagai pelaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu