Herry Naap mengatakan, persoalan rasisme terhadap masyarakat Papua tidak boleh terjadi karena warga Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami warga Biak Numfor meminta aparat penegak hukum untuk memproses pelaku rasisme mahasiswa Papua sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Herry Naap.

Sementara itu, Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta mengatakan, jajaran Kepolisian Republik Indonesia telah menindak tegas pelaku rasisme mahasiswa di Jakarta, Surabaya, Malang, Manokwari, Sorong, Fakfak, Mimika serta di Jayapura.

“Polri tidak menolerir siapapun warga yang melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Mada.

Ia menyampaikan terima kasih kepada semua komponen masyarakat nusantara, tokoh masyarakat,tokoh adat, tokoh agama perempuan dan tokoh pemuda yang telah ikut berperan nyata menjaga kamtibmas sehingga Biak senantiasa kondusif hingga saat ini.

“Mari kita terus jaga bersama supaya Biak tetap aman, nyaman dan damai sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan normal setiap hari,” kata Mada.

Artikel ini ditulis oleh: