Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman didampingi komisioner KPU dan jajaran Bawaslu juga Ombusman RI saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria ini untuk mendengarkan kesiapan Pilkada 2018. Selain itu laporan perkembangan rencana anggaran biaya, rencana kebutuhan biaya Pilkada serentak 2018, menunjukkan total usulan anggaran kepada pemerintah daerah sampai 28 Maret 2017 sebanyak Rp 11,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mulai Rabu (18/10) atau hari ini. Dibukanya akses Sipol bertujuan untuk membuka pintu bagi masyarakat untuk memantau hasil pengisian berkas oleh partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

“Nanti (Selasa, 17/10) setelah pukul 24.00 WIB dan sudah tidak ada tambahan (berkas) lagi, kalau tidak ada halangan KPU akan mempublikasikan penggunaan Sipol, untuk bisa diakses dan dilihat oleh masyarakat,” kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Menurut Arief, KPU sudah menyiapkan dua situs dalam mempublikasikan sipol, yaitu melalui situs www.sipol.kpu.go.id dan www.infopemilu.kpu.go.id.

Pada laman ini rencananya akan dipaparkan informasi proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 sejak awal tahapan berlangsung.

“Publikasi ini bertujuan agar masyarakat luas dapat mengakses sipol sehingga transparansi pemilu dapat terwujud,” jelas Arief.

Lebih lanjut, Arief mengucapkan rasa terima kasih kepada semua parpol karena telah melewati semua proses pendaftaran sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akses Sipol, lanjutnya, tidak akan bisa dilihat masyarakat Indonesia jika tidak adanya partisipasi dari parpol.

“Proses pendaftaran bisa berjalan dengan lancar terutama kami sampaikan kepada partai politik yang bersedia mengerjakan melakukan proses ini dengan baik,” pungkasnya.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka