Jakarta, Aktual.co — Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat diminta tak membangun persepsi atau opini bahwa penetapan status tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, merupakan kriminalisasi dan penzoliman.
Menurut anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding, persepsi atau opini yang dibangun itu akan menggerus penegakan hukum di tanah air.
“Saya kira kita jangan bangun persepsi seperti itu. Jangan bangun opini yang bisa menggerus penegakan hukum oleh institusi hukum. Karena bangun persepsi seperti itu tidak mendidik dalam penegakan hukum. Lebih bagus kita sampaikan ke masyarakat untuk menghormati penegak hukum dalam lakukan fungsinya sesuai norma yang berlaku, karena masing-masing punya kewenangan yang diatur dalam UU. Biarlah proses hukumnya berjalan,” sebut Sudding di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1).
Jika ada anggapan bahwa penetapan tersangka terhadap BW tidak kuat, bisa ditempuh dengan jalur hukum, bukan dengan beropini.
“Kan bisa lakukan praperadilan. Jangan kemudian katakan ada kriminilasi, pendzaliman, atau politisasi,” kata Sudding.
Kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto terkait Pemilukada Kotawaringan Barat tahun 2010 sudah pernah ditanyakan saat Komisi III PR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Bambang Widjojanto.
“Saat kita (Komisi III DPR RI) melakukan uji kelayakan dan kepatutan, sudah mempersoalkan masalah tersebut. Kita sudah minta klarifikasi soal BW. Yang bersangkutan menyatakan siap memberikan keterangan hukum kalau persoalnya masuk ke ranah hukum,” ungkap politisi Hanura itu.
Sedangkan untuk masalah Adnan Pandu, Sudding mengaku belum pernah mendengar sama sekali. “Kami belum pernah dengar. Kami baru dengar sekarang.”

Artikel ini ditulis oleh: