Yogyakarta, Aktual.com – Lembaga Konsumen Yogyakarta meminta masyarakat tidak mudah tergiur dan tergesa-gesa membeli rumah dengan harga murah guna menghindari jebakan penipuan sektor properti yang ditawarkan oleh pengembang abal-abal.
“Jangan tergiur harga yang murah. Cek dan Ricek sebelum memutuskan membeli legalitas pengembangnya,” kata Koordinator Layanan dan Pengaduan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawati di Yogyakarta, Minggu (2/12).
Intan mengatakan apa bila rumah yang dijual dipromosikan oleh pengembang sebagai rumah subsidi, maka calon konsumen perlu mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada dinas pekerjaan umum atau instansi terkait di daerahnya. “Tanyakan kepada aparatur yang mengelola perumahan subsidi di daerah,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga perlu memastikan aspek legalitas pengembang dengan memprioritaskan memilih pengembang yang terdaftar sebagai anggota asosiasi yang diakui pemerintah seperti Real Estate Indonesia (REI).
Sebelum memastikan aspek legalitas dan berbagai informasi lainnya terkait rumah dan pengembangnya, menurut dia, hendaknya calon konsumen tidak tergesa-gesa membayarkan uang muka atau down payment (DP) rumah yang akan dibeli.