“Sebelum membayar DP, calon pembeli juga memiliki hak memilih kavling rumah sebagai objek yang akan dibeli. Jangan sampai memberikan DP kalau tidak jelas kavlingnya,” kata Intan.

Menurut Intan, pada November 2018 LKY menerima aduan 20 konsumen yang menjadi korban dugaan penipuan properti di Kabupaten Bantul.

Rumah diklaim dijual dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) seharga Rp 100 jutaan per unit dengan uang muka atau down payment (DP) Rp12 juta. Meski dijanjikan rumah sudah akan berdiri dalam tempo 2 tahun sejak DP dibayarkan, hingga saat ini belum ada satu unit rumah yang dibangun.

“Sebagian besar korban yang mengadu merupakan masyarakat menengah ke bawah. Ada yang sudah membayar lunas, dan ada yang sudah mengangsur,” kata Inten.

Selain itu, dia menjelaskan, para korban juga tidak diberi tahu lokasi kavling rumah yang akan dibeli, kecuali diperlihatkan 10 unit sampel rumah untuk meyakinkan calon konsumen. “Konsumen akan diberi tahu lokasi kavling jika membayarkan uang tambahan (setelah DP),” kata dia.