Mukomuko, Aktual.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu minta masyarakat aktif melaporkan penyimpangan dana bantuan, yang diterima sebanyak 148 desa di daerah itu.
“Masyarakat harus proaktif. Laporkan kalau ada penyimpangan dana desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Sabtu (21/1).
Mengingat besarnya potensi penyimpangan dana desa akibat salah satunya keterbatasan sumber daya manusia aparatur desa dalam pengelolaan dana desa.
Menurut dia, keterbatasan SDM perangkat desa ini memberikan peluang terjadinya kesalahan karena kebijakan yang diambil tidak sesuai aturan pengelolaan dana desa.
Dia mengatakan, misalnya dana yang seharusnya untuk membangun infrastruktur tetapi digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam petunjuk teknis pelaksanaan.
“Sebenarnya bukan salah tetapi berpotensi terjadi kesalahan dalam mengalokasikan dana desa.”
Makanya, katanya, harus ada pendampingan dalam pengelolaan dana desa dari aparatur sipil negara di daerah itu. Sehingga perangkat desa tidak salah mengalokasikan dana desa.
Institusinya sudah menerima Informasi terkait dugaan korupsi dana desa di daerah itu. “Ada informasi sementara terkait dugaan korupsi dana desa. Tim sedang mempelajarinya.”
Timnya, katanya, proaktif mengawasi penggunaan dan pengelolaan dana bantuan untuk 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu