Pihaknya berharap, pemerintah daerah mampu mengelola keuangannya, termasuk pelayanan perizinan yang sudah harus ditangani seluruhnya oleh pihak Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pelayanan terpadu satu pintu tanpa banyak jendela harus sudah diterapkan agar tidak ada celah melakukan pelanggaran yang berujung korupsi,” ujarnya.

Menurut dia, jika masih ada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis ingin mengambil alih pelayanan perizinan, KPK siap mengambil alih untuk mencegah tindakan suap, gratifikasi, ataupun pelayanan yang tidak sesuai “track” yang akan menyulitkan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara