Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPD RI Abdul Azis Khafia menilai, masyarakat tak perlu melakukan aksi kembali pada 2 Desember 2016 mendatang. Pasalnya, proses hukum tersangka kasus penistaan agama yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah ditangani Bareskrim Polri.

Menurutnya, massa harus bersabar mengikuti proses hukum tersebut. “Jika yang menjadi tuntutan selama ini adalah penegakan hukum terhadap Ahok yang diduga menista agama, maka sebaiknya ikuti, taati dan kawal saja proses hukum yang sedang diproses oleh Polri,” ujar Azis di Jakarta, Senin (21/11).

Memang, lanjutnya, demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dibenarkan dan dijamin oleh konstitusi yakni dalam Undang-undang Dasar 1945. Akan tetapi, kata Azis, tidak selalu segala kebijakan harus didemo jika belum puas.

“Namun harus menjaga juga stabilitas keamanan dan ekonomi yang jauh lebih penting.”

Dia menambahkan, setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, maka menjadi penting untuk kembali menanamkan nilai-nilai keagamaan yang benar sekaligus menyatukan dalam semangat berbangsa serta bernegara.

“Jadi harus dicontoh nilai serta semangat para pejuang dan ulama pejuang.”

Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI tidak jadi menggelar aksi bela Islam III pada tanggal 25 November 2016. Namun, aksi tetap digelar pada 2 Desember 2016 di sepanjang Jalan Protokoler Sudirman-Thamrin dan Semanggi.

Rencananya, kegiatan aksi diawali dengan Sholat Jumat kubro sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin dimana imam dan khotib bertitik di Bunderan Hotel Indonesia. Kemudian, agenda lainnya diisi dengan istighosah, doa untuk negeri, membaca Al-Qur’an, sholawat dan maulid akbar.

Tujuan utamanya tetap menuntut supaya Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan penahanan karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama atau melanggar Pasal 156a KUHP oleh Bareskrim Polri.
Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu